solusi keterlambatan progres dan ilustrasi percepatan proyek

1. SOLUSI KETERLAMBATAN PROYEK KONTRUKSI


Sumber : Google.com
Salam civil untuk kita semua!! Salah satu topik yang hangat dan sering dicari saat akhir tahun adalah topik mengenai pelaksanaan pekerjaan khususnya manajemen kontrak, Mengapa? Karena seperti yang kita ketahui bahwa sistem anggaran saat ini seluruh pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal diwajibkan sudah diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Oleh sebab itu, bulan Desember adalah bulan paling sibuk bagi beberapa kementerian/lembaga/SKPD/Institusi yang masih berkutat dengan strategi menghabiskan anggaran.


Masalah yang paling sering terjadi adalah apabila hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, pekerjaan masih belum selesai atau terjadi sesuatu yang menyebabkan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi tertunda. Maka apa yang perlu kita lakukan? Apakah pekerjaan tersebut akan terputus atau apakah ada denda yang perlu kita berikan akibat dari keterlambatan pelaksanaan tersebut?  Nah mari kita bahas topik ini bersama - sama.


Sebelumnya yang perlu kita ketahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa tentu tidak terlepas dari permasalahan - permasalahan yang mungkin muncul baik saat perencanaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan. Permasalahan yang muncul bisa terjadi akibat kesalahan dari PPK/KPA maupun Penyedia barang/jasa. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk mengetahui dan memahami KONTRAK yang digunakan pada pengadaan barang/jasa tersebut.

Sumber : Google.com
Dengan demikian, kontrak yang dibuat haruslah mengatur peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengikat pihak - pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, hal ini juga mencakup sanksi yang akan digunakan apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi terganggu dari segi kualitas, kuantitas, dan waktu pekerjaan. Khusus pada pembahasan kali ini, kita mau melihat bagaimana jika terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas waktu pelaksanaan kontrak.


Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan oleh sebab itu terjadi banyak sengketa kontrak akibat kurangnya pemahaman soal hal ini. Untuk mencegah gagal paham ini, maka saya senang untuk membuat ringkasan tentang perbedaan antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan.


DEFINISI


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.


DASAR HUKUM

Sumber : Google.com


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


PENYEBAB


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Keterlambatan akibat kesalahan penyedia barang/jasa


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Force Majeure, Peristiwa Kompensasi, Perubahan Kondisi Lapangan.


PERSYARATAN


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran.


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Kriteria Force Majeure
- Ada pernyataan force majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana social, kerusuhan, kejadian luar biasa, gangguan industri).
- Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementrian keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
- Kejadian force majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kriteria Peristiwa Kompensasi
- PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
- Keterlambatan pembayaran kepada penyedia
- PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan
- PPK mengistruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan
- PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan
- Ketentuan lain dalam SSKK


ADDENDUM KONTRAK


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Tidak diperlukan addendum perpanjangan waktu
- Khusus untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran.


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Diperlukan addendum/perubahan kontrak


JAMINAN PELAKSANAAN


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Diperpanjang s.d batas waktu sesuai pemberian kesempatan
- Apabila denda keterlambatan berdasarkan 1/1000 dari bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksanaan tetap 5% dari nilai kontrak
- Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan denda lebih besar dari 5% maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai kontrak


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Diperpanjang sampai dengan batas waktu perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditetapkan dalam addendum kontrak
- Besaran Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak


DENDA KETERLAMBATAN


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing – masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,dimana fungsi masing – masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
- 1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK : TIDAK DIKENAKAN DENDA



Sumber : Google.com

BERAPA LAMA


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN :
Pemberian kesempatan maksimalnya adalah 90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut :

1. Diberikan waktu Kurang dari 50 hari.
2. Diberikan waktu 50 Hari
3. Diberikan waktu 90 Hari.
4. Diberikan waktu 90 hari dengan pembagian 2 waktu.



PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu.


Semoga dengan penjelasan diatas, kita semua jadi tidak gagal paham lagi dan bisa menggunakan peraturan yang berlaku untuk manfaat dan kepentingan kita bersama. Salam Civil

2. Pengendalian
Sebagai salah satu fungsi dan proses kegiatan dalam manajemen proyek yang
sangat mempengaruhi hasil akhir proyek adalah pengendalian yang mempunyai
tujuan utama meminimalisasi segala penyimpangan yang dapat terjadi selama
proses berlangsungnya proyek.
Menurut R.J Mockler (1972), pengendalian didefinisikan sebagai: Usaha yang
sistematis untuk menentukan standar yang sesuai dengan sasaran dan tujuan
perencanaan, merancang sistem informasi, membandingkan pelaksanaan dengan
standar, menganalisis kemungkinan penyimpangan, kemudian melakukan
tindakan koreksi yang diperlukan agar sumber daya dapat digunakan secara
efektif dan efisien dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian membutuhkan standar
atau tolak ukur sebagai pembanding, alat ukur kinerja, dan tindakan koreksi yang
akan dilakukan bila terjadi penyimpangan. Kegiatan yang dilakukan dalam proses
pengendalian dapat berupa pengawasan, pemeriksaan serta tindakan koreksi, yang
dilakukan selama proses implementasi.
Sasaran dan tujuan proyek seperti optimasi kinerja biaya, mutu, waktu dan
keselamatan kerja harus memiliki format standar dan kriteria sebagai alat ukur,
agar dapat mengindikasikan pencapaian kinerja proyek. Alat ukur yang digunakan
dapat berupa jadwal, kuantitas pekerjaan, standar mutu/spesifikasi pekerjaan, serta
standar keselamatan dan kesehatan kerja, yang untuk selanjutnya diproses dalam
suatu sistem informasi.
INDIKATOR KINERJA PROYEK
Untuk memudahkan pengendalian proyek, pengelola proyek seharusnya
mempunyai acuan sebagai sasaran dan tujuan pengendalian. Oleh karena itu,
indikator-indikator tujuan akhir pencapaian proyek haruslah ditampilkan dan
dijadikan pegangan selama pelaksanaan proyek. Indikator-indikator yang biasanya

menjadi sasaran pencapaian tujuan akhir proyek adalah kinerja biaya, mutu,
waktu, dan keselamatan kerja.
Indikator Kineria Blaya
Biaya pengelolaan proyek adalah hal vital yang harus dicermati pengendaliannya
agar tidak terjadi kerugian-kerugian yang dapat membuat proyek terhenti atau
mengalami keterlambatan karena tidak adanya pasokan keuangan untuk
pembelian material, pembayaran sewa alat, pembayaran tenaga kerja serta
operasional proyek. Untuk memantau keuangan proyek diperlukan indikator arus
kas proyek yang menunjukkan rencana dan aktual penggunaan biaya dalam
periode waktu proyek.
Indikator Kinerja Waktu
Hal yang berlaku umum saat ini dalam monitor dan evaluasi proyek dalam
mengendalikan waktu adalah kurva S, yaitu plotting dari kumulatif persentase
bobot pekerjaan dari nilai biaya, yang dapat merepresentasikan kemajuan dari
awal hingga akhir proyek.
Indikator Kinerja Biaya dan Waktu
Bentuk lebih progresif yang ada dalam fasilitas perangkat lunak komputer dalam
monitor dan evaluasi proyek untuk mengendalikan waktu dan biaya adalah bentuk
kurva S yang dimodifikasi dengan 3 indikator, yaitu:
O Rencana dari volume dan biaya pekerjaan (BCWS).
O Realisasi dari volume pekerjaan dan rencana Biaya (BCWP).
O Realisasi biaya dan volume pekerjaan (ACWP).
Indikator Kinerja Mutu
Dalam monitor dan evaluasi proyek untuk pengendalian muru digunakan kurva S
sebagai representasi biaya kumulatif dengan 2 indikator yaitu,
. Produk Sesuai Mutu (PSM).
O Produk Tidak Sesuai Mutu (PTSM).

Setiap proyek hendaknya rnempunyai dokumentasi indikator kinerja mutu, agar
pekerjaan selanjutnya yang sejenis dapat menghasilkan produk dengan mutu yang
lebih baik serta memuaskan pemilik proyek dan meningkatkan kinerja
Perusahaan.
Indikator Kineria K3
Dalam memonitor dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
proyek, bentuk kurva S dapat dijadikan indikator yang menunjukkan biaya
kumulatif dari:
.Kondisi Tanpa Kecelakaan (KTK).
.Kondisi Dengan Kecelakaan (KDK).
2 kondisi di atas adalah indikator pada kinerja K3, dimana frekwensi rencana
KTK dan KDK diplot menjadi kurva distribusi normal di bawah ini selama
periode waktu proyek terhadap semua kegiatan/taskproyek.
Dengan adanya indikator seperti di atas, diharapkan evaluasi terus menerus
dilakukan agar pekerjaan selanjutnya diperoleh hasil dengan KTK atau zero
accident.
PENGENDALIAN ARUS KAS PROYEK
Untuk pengendalian keuangan proyek selain dibuatkan perencanaan arus kas, juga
dibuatkan arus kas untuk keadaan aktualnya sehingga memudahkan untuk
melakukan koreksi bila terjadi penyrmpangan di luar dugaan. Selain itu tiap
periode juga dapat dimonitor dengan menentukan baseline menyesuaikan
penjadwalan waktu, sehingga bila ada penyimpangan pada direct cost dan indirect
cost, dapat segera diantisipasi sehingga kas proyek tidak menjadi negatif, yang
menyebabkan kerugian bagi proyek.
PENGENDALIAN KINERJA BIAYA, WAKTU, DAN SUMBER DAYA
PROYEK DENGAN PENJADWALAN
Jadwal waktu pelaksanaan proyek yang telah direncanakan biasanya tidak terlepas
dari kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan keterlambatan. Hasil

Komentar